Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Januari 2026 | 23.07 WIB

Catat Baik-Baik, Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Berdasarkan SKB Tiga Menteri

Ilustrasi tahun 2026/freepik

JawaPos.com - Memasuki awal tahun 2026, pemerintah ternyata telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai jadwal hari libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2026.

Hal yang sering  menjadi pertanyaan di masyarakat adalah perbedaan libur nasional dan cuti bersama. 

Libur nasional merupakan hari libur yang berlaku bagi seluruh masyarakat dan berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan, maupun peristiwa nasional. Pada hari libur nasional, kegiatan bekerja, sekolah, serta sebagian fasilitas umum akan diliburkan.

Sementara itu, cuti bersama merupakan hari libur tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah dan umumnya berdekatan mengikuti hari libur nasional. 

Tujuan penetapan cuti bersama adalah untuk memperpanjang masa libur. Penerapannya yang bersifat fleksibel dan biasanya berlaku bagi sektor tertentu seperti ASN dan pegawai BUMN. 

Adapun untuk pekerja swasta, kebijakan cuti bersama akan disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Pada tahun 2026, jumlah libur nasional ditetapkan 16 hari, sementara cuti bersama berjumlah enam hari. Dengan demikian,  total  libur berdasarkan SKB tiga menteri di tahun 2026 mencapai 22 hari.

Lebih lanjut, melalui SKB Nomor 1997 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, dan nomor 5 tahun 2025, dari menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan ASN dan reformasi birokrasi  telah menyepakati untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 202.

Ketentuan tersebut merujuk pada informasi yang telah dirangkum dari laman resmi /www.kemenkopmk.go.id. 

Daftar Libur Nasional 2026

  • Kamis, 1 Januari 2026 : Tahun Baru Masehi 2026

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore