Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Februari 2024 | 18.55 WIB

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Batal atau Tidak? Simak Panduan dan Landasan Hukum Menurut Para Ulama

lustrasi perempuan muslim memakai lipstik saat puasa di bulan Ramadhan.

JawaPos.com – Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang menuntut ketelitian dan pemahaman dari umat Muslim dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk dalam hal penggunaan kosmetik. 

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah hukum memakai lipstik saat berpuasa. Untuk itu simak penjelasan hukum memakai lipstik saat puasa, dilansir dari laman Islamqa, Kamis (29/2) berikut.

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa: Tidak Batal

Menurut Islamqa, memakai lipstik saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan lipstik termasuk dalam kategori kosmetik yang dioleskan pada bagian luar tubuh dan tidak sampai tertelan.

Fatwa dari Islamqa menjelaskan bahwa segala hal yang  diaplikasikan pada permukaan kulit, terlepas dari apakah bahan tersebut diserap atau tidak, dan terlepas dari tujuan penggunaannya, tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.

Landasan Hukum: Pendapat Para Ulama

Hukum Islam yang berkaitan dengan puasa didasarkan pada Al-Quran dan Hadis serta interpretasi para ulama. 

Berikut pendapat beberapa ulama terkemuka mengenai penggunaan kosmetik saat puasa:

Syaikh Ibnu Baz (rahimahullah) dalam Majmu’ al-Fatawa (15/260) menjelaskan bahwa kohl (celak mata) tidak membatalkan puasa. 

Beliau menganalogikan hal ini dengan penggunaan sabun, krim, dan produk perawatan wajah lainnya, termasuk henna dan make-up. 

Meskipun demikian, beliau menyarankan untuk menggunakan kosmetik tersebut pada malam hari saat tidak berpuasa.

Syaikh Ibnu ‘Uthaymin (rahimahullah) dalam Majmu’ al-Fatawa (19/224) mengatakan tidak masalah bagi orang yang berpuasa untuk menggunakan salep untuk mengatasi bibir kering. 

Ia juga membolehkan  melembabkan bibir atau hidung dengan air, kain, atau sejenisnya, asalkan tidak ada yang tertelan hingga ke tenggorokan. 

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore