Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Maret 2025, 04.37 WIB

Ripple Menang Lawan SEC, XRP Melonjak 12 Persen ke Rp 38.880

Ilustrasi XRP Ripple coin. (Stormgain) - Image

Ilustrasi XRP Ripple coin. (Stormgain)

JawaPos.com – Ripple Labs akhirnya memenangkan pertarungan hukum panjang melawan Securities and Exchange Commission (SEC) AS.

Dalam sebuah video berdurasi empat menit yang dibagikan di media sosial, CEO Ripple Brad Garlinghouse mengumumkan bahwa kasus ini telah resmi berakhir.

"Saya akhirnya bisa mengumumkan, kasus ini telah selesai, semuanya sudah berakhir," ujar Garlinghouse.

Ia menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh SEC sejak awal tidak memiliki dasar yang kuat dan menyebut keputusan regulator untuk menyerah sebagai "kekalahan yang sudah lama tertunda".

Kasus ini bermula dari tuntutan SEC terhadap Ripple pada 2020, yang menuduh perusahaan tersebut mengumpulkan lebih dari USD 1,3 miliar atau sekitar Rp 21,06 triliun melalui penjualan XRP tanpa mendaftarkan aset tersebut sebagai sekuritas.

SEC berargumen bahwa XRP memenuhi kriteria Howey Test, sehingga harus diperlakukan sebagai sekuritas yang tunduk pada regulasi ketat.

Namun, dengan keputusan ini, XRP kini tidak lagi dianggap sebagai sekuritas menurut hukum AS. Kejelasan hukum ini membuka jalan bagi potensi persetujuan ETF XRP, yang saat ini telah diajukan oleh beberapa manajer aset besar yang berharap mendapatkan lampu hijau dari regulator.

Menurut Garlinghouse, Gary Gensler, mantan ketua SEC yang mengundurkan diri pada 20 Januari 2025—hari yang sama ketika Donald Trump kembali menjabat sebagai Presiden AS—memiliki sikap agresif terhadap industri kripto.

Ia menuduh bahwa di bawah kepemimpinan Gensler, SEC berusaha mengintimidasi industri aset digital dengan berbagai tindakan hukum, termasuk kasus Ripple.

Kini, di bawah kepemimpinan Mark Uyeda sebagai ketua sementara, SEC tampaknya mengubah pendekatan mereka terhadap regulasi kripto. Hal ini sejalan dengan fokus pemerintahan baru yang lebih condong pada inovasi digital daripada tindakan hukum yang menghambat industri.

XRP Melonjak 12%, Investor Mulai Optimis

Tak lama setelah pengumuman ini, harga XRP meroket hampir 12%, kembali ke level USD 2,4 atau sekitar Rp 38.880. Sebelumnya, XRP sempat turun ke USD 1,7 atau sekitar Rp 27.540 akibat aksi jual besar-besaran di Februari.

Dengan kasus hukum yang kini telah selesai, para investor mulai optimis terhadap masa depan XRP. Kejelasan regulasi yang lebih baik dapat mendorong adopsi institusional lebih luas, termasuk peluang besar bagi produk XRP ETF, yang dapat menarik lebih banyak likuiditas ke pasar.

Meskipun kemenangan ini memberikan angin segar bagi Ripple dan ekosistem kripto, para analis tetap memperingatkan bahwa regulasi industri aset digital masih bisa berubah sewaktu-waktu.

Namun, untuk saat ini, Ripple bisa merayakan kemenangan besar atas SEC, sekaligus mengukuhkan posisi XRP sebagai salah satu aset digital paling berpengaruh di pasar kripto global.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore