Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 05.56 WIB

Guru Besar UI Sebut Rokok elektrik Tak Penuhi Syarat untuk Modalitas Berhenti Merokok

Ilustrasi vape atau rokok elektrik. Pixabay - Image

Ilustrasi vape atau rokok elektrik. Pixabay

JawaPos.com-Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR mengatakan rokok elektronik (elektrik) tidak memenuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok.

Agus menuturkan, mengingat bahaya kesehatan yang ditimbulkan, rokok elektronik seharusnya dilarang atau diatur penggunaanya, terlepas dari potensinya untuk berhenti merokok yang masih diperdebatkan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore