
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan banding yang memberatkan Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menguatkan putusan pada peradilan tingkat pertama. Namun, jaksa akan mendalami lebih jauh mengenai putusan tersebut.
"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primair," kata JPU Roy Riadi dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).
Roy menuturkan, putusan banding ini menandakan bahwa fakta-fakta hukum banyak terbukti. Sehingga, majelis hakim memperberat hukuman hingga dendanya.
Terkait dengan putusan Ibam masih menjadi tahanan kota, jaksa akan melakukan penilaian hingga kasusnya dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam putusan tetap terdakwa Ibam sebagai tahanan kota dan tentu kita melihat status perkara ini ke depan sampai inkhract," jelasnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022. Ibam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding.
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Iban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Senin (31/8).
Selain pidana 5 tahun penjara, Ibam juga dijatuhkan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Iban dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
