
Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein (Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Yunus Husein dihadirkan sebagai ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pihak Termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan mengenai konsep tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kemungkinan perkara TPPU diproses secara mandiri tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal.
Menurut Yunus, fokus utama dalam perkara TPPU bukan semata-mata pada tindak pidana asal atau predicate crime, melainkan pada harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana. Ia menilai, unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membuktikan adanya dugaan pencucian uang.
"Yang penting dalam TPPU adalah harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, bukan TPA-nya. Karena kalau perumusan Pasal 2 ya, mengenai predikat crime, Pasal 3, 4, 5 itu disebut harta kekayaan yang berasal dari mana. Jadi yang paling penting harta kekayaannya," kata Yunus Husein saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Yunus menjelaskan, apabila tindak pidana asal telah diketahui dan alat buktinya dinilai cukup, perkara TPPU dapat didakwakan bersamaan dengan tindak pidana asal. Menurutnya, mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang TPPU.
"Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara standalone, secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," tegas Yunus.
Ia kemudian memberikan contoh perkara mantan pejabat pajak Bahasyim Assifie yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yunus menyebut perkara tersebut menjadi salah satu yurisprudensi yang menunjukkan bahwa TPPU dapat didakwakan secara mandiri ketika terdapat persoalan pembuktian terhadap tindak pidana asal.
"Seperti contohnya dalam kasus di Jakarta Selatan juga dulu ada yurisprudensi Bahasyim Assifie 2004–2005. Sebenarnya dia korupsinya cuma Rp 1 miliar, tapi dakwaannya korupsi Rp 1 miliar, TPPU Rp 66 miliar karena uangnya kami temukan ada sebesar itu," tuturnya.
Menurut Yunus, dalam perkara tersebut dakwaan TPPU berdiri sendiri. Terdakwa kemudian memiliki kewajiban untuk menjelaskan asal-usul harta yang dimilikinya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU TPPU.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
