
Suasana rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di daerah Kebayoran Baru, Jaksel, tampak lengang. Febrie sendiri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Divisi Hukum Polri menegaskan bahwa penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), disertai izin. Polisi mengantongi izin untuk melakukan upaya paksa tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (21/8). Izin penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
”Ada 2 penetapan pengadilan, baik dari Jakarta Selatan maupun dari Cibinong,” kata Veris.
Perwira tinggi bintang satu Polri itu menyebut, kedua penetapan itu sudah diserahkan kepada hakim. Dalam praktiknya, pihak Febrie menyatakan bahwa izin penggeledahan dari PN Cibinong tidak sah. Sebab, penggeledahan berlangsung di luar wilayah hukum pengadilan tersebut.
Atas klaim itu, Veris menegaskan bahwa izin penggeledahan dari Jaksel tetap sah. Sehingga penyidik kepolisian melakukan penggeledahan atas dasar yang jelas. Pakar hukum Chairul Huda yang bersaksi dalam persidangan itu berpendapat sama. Dia menyebut, Polri menganut sistem negara kesatuan. Kewenangan Korps Bhayangkara mencakup seluruh wilayah Indonesia.
”Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi, tidak masalah kalau pun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro, katakanlah di luar wilayah hukumnya. Sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” terang dia.
Menurut dia, kewenangan dan wilayah hukum yang dipersoalkan sudah klir karena pengadilan telah memberi izin. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun menegaskan, semua upaya paksa yang diizinkan oleh pengadilan tidak menjadi objek praperadilan.
”Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kubu Febrie melayangkan 2 gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Yakni perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Kedua perkara tersebut disidangkan secara bergantian pada hari yang sama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Bologna vs Lazio di Liga Italia 2026/2027: Misi Sulit Gattuso Bersama Biancocelesti
