Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 15.17 WIB

Polisi Sita Uang Rp 2,3 Miliar dari Praktik Penjualan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar

Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menyita uang senilai Rp2,3 miliar lebih diduga hasil dari praktik penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan jaringan internasional di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).(Antara). - Image

Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menyita uang senilai Rp2,3 miliar lebih diduga hasil dari praktik penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan jaringan internasional di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).(Antara).

JawaPos.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menyita uang senilai Rp2,3 miliar lebih. Uang ini diduga hasil dari praktik penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan jaringan internasional di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Uang ini merupakan hasil penjualan narkoba yang kami sita dari para tersangkanya. Total tersangka sebanyak 19 orang," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat pengungkapan kasus narkotika, di Aula Mapolrestabes Makassar, dilansir dari Antara, Selasa (30/6) malam.

Selain mengamankan uang tunai, polisi turut menyita 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, dan 325.413 butir obat daftar G. Dari barang bukti yang disita tersebut bila beredar dapat merusak 372.428 jiwa. Asumsinya, satu gram sabu-sabu dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi diminum satu orang.

Kapolres menjelaskan, nilai barang bukti yang diungkap bila dirupiahkan mencapai Rp20,78 miliar. Sedangkan untuk potensi penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi diperkirakan mencapai Rp1,13 triliun lebih.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febryantara menambahkan, sebanyak 19 tersangka ini masing-masing 16 laki-laki dan tiga perempuan, memiliki enam jaringan yang berbeda-beda. Penangkapan tersangka di Pekanbaru, Riau, diindikasikan jaringan internasional, sedangkan lainnya masih dikembangkan.

Pengungkapan peredaran narkoba ini setelah menerima laporan pada Januari 2026, selanjutnya dilaksanakan pengembangan sampai Juni 2026. Awal pengungkapan kasus setelah diamankan barang bukti dari tersangka seberat 0,5 gram jenis sabu-sabu.

Dalam perkembangannya, pada 15 Mei 2026 tim menuju Riau setelah diketahui asal barang tersebut. Kemudian, diamankan tiga tersangka dengan barang bukti 5,5 kilogram. Pengembangan Juni 2026 hasil pemeriksaan barang bukti dari para tersangka memiliki ponsel khusus menyimpan beberapa nomor rekening.

"Dari handphone (ponsel) itu, mereka menyembunyikannya di layar kedua dengan merek handphone tertentu, mereka bisa melakukan seperti itu. Kita mampu mendapatkan delapan nomor rekening penampungan digunakan para tersangka. Tiga di antaranya tersangka yang di Riau itu," katanya lagi.

Dari sejumlah nomor rekening penampungan uang haram tersebut, dikoordinasikan dengan pihak bank. Belakangan diketahui memiliki uang cukup banyak, sehingga dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan Pengadilan agar dikeluarkan dari bank untuk dilaksanakan penetapan penyitaan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore