Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 16.30 WIB

Rugikan Negara Miliaran Per Hari, Kejagung Bakal Inventarisir SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana dan Anak Buahnya

Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti sampai penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi Dadan, Lodewyk, dan Sony bakal diinventarisir. Sebabnya tidak lain karena operasional SPPG tersebut yang menjadi modus korupsi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah per hari.

”Kami akan koordinasi dengan BGN, karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan (pengelola SPPG Dadan dan anak buahnya) yang terafiliasi, yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip pada Kamis (4/6).

Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, yayasan yang bermitra dengan BGN untuk mengoperasikan SPPG harusnya memenuhi sejumlah syarat ketat. Namun, yayasan-yayasan terafiliasi Dadan CS terindikasi abal-abal alias tidak layak dan tidak memenuhi kriteria untuk bermitra dengan BGN.

”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Dalam melancarkan aksinya, Dadan CS memang tidak secara langsung tertulis dalam yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Nama-nama yang tertera adalah orang lain. Namun demikian, yayasan-yayasan itu tetap berada di bawah kendali Dadan CS.

”Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik (tersangka) ya, milik melalui orang lain. Itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, kurang lebih. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” tegasnya.

Akibat perbuatan mereka, ketiga mantan unsur pimpinan BGN itu menjadi tersangka dan tahanan JAM Pidsus Kejagung pada Rabu (3/6). Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah titik dan memeriksa Dadan, Lodewyk, juga Sony.

”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore