Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 03.09 WIB

Dilantik jadi Staf Ahli Bupati Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut, Ahmad Mursidi Masih Berstatus ASN Aktif

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan bahwa Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif .(Radar Banten).

JawaPos.com – Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Ihwal hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat.

Asep menjelaskan, status ASN Ahmad Mursidi tetap aktif karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam sistem hukum di Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga seorang ASN yang berstatus tersangka masih memiliki hak kepegawaian selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Asep Rahmat, Jumat, 29 Mei 2026.

Diketahui, saat peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi, Ahmad Mursidi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

Seiring proses hukum berjalan, muncul desakan dari berbagai pihak agar Ahmad Mursidi dicopot dari jabatan Kepala DPMPTSP. Ia kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati, agar lebih fokus menghadapi persoalan hukum, keluarga korban, serta kondisi kesehatannya.

Atas desakan tersebut, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani akhirnya mencopot Ahmad Mursidi dari jabatan Kepala DPMPTSP dan melantiknya sebagai Staf Ahli Bupati.

Asep Rahmat menegaskan, proses mutasi ASN khususnya pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari proses hukum dan tidak otomatis menghilangkan hak kepegawaian seorang ASN.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka hak-hak kepegawaiannya masih melekat sesuai regulasi ASN dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore