Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan bahwa Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif .(Radar Banten).
JawaPos.com – Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Ihwal hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat.
Asep menjelaskan, status ASN Ahmad Mursidi tetap aktif karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dalam sistem hukum di Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga seorang ASN yang berstatus tersangka masih memiliki hak kepegawaian selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Asep Rahmat, Jumat, 29 Mei 2026.
Diketahui, saat peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi, Ahmad Mursidi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Seiring proses hukum berjalan, muncul desakan dari berbagai pihak agar Ahmad Mursidi dicopot dari jabatan Kepala DPMPTSP. Ia kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati, agar lebih fokus menghadapi persoalan hukum, keluarga korban, serta kondisi kesehatannya.
Atas desakan tersebut, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani akhirnya mencopot Ahmad Mursidi dari jabatan Kepala DPMPTSP dan melantiknya sebagai Staf Ahli Bupati.
Asep Rahmat menegaskan, proses mutasi ASN khususnya pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari proses hukum dan tidak otomatis menghilangkan hak kepegawaian seorang ASN.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka hak-hak kepegawaiannya masih melekat sesuai regulasi ASN dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
