Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan bahwa Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif .(Radar Banten).
JawaPos.com – Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Ihwal hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat.
Asep menjelaskan, status ASN Ahmad Mursidi tetap aktif karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dalam sistem hukum di Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga seorang ASN yang berstatus tersangka masih memiliki hak kepegawaian selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Asep Rahmat, Jumat, 29 Mei 2026.
Diketahui, saat peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi, Ahmad Mursidi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Seiring proses hukum berjalan, muncul desakan dari berbagai pihak agar Ahmad Mursidi dicopot dari jabatan Kepala DPMPTSP. Ia kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati, agar lebih fokus menghadapi persoalan hukum, keluarga korban, serta kondisi kesehatannya.
Atas desakan tersebut, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani akhirnya mencopot Ahmad Mursidi dari jabatan Kepala DPMPTSP dan melantiknya sebagai Staf Ahli Bupati.
Asep Rahmat menegaskan, proses mutasi ASN khususnya pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari proses hukum dan tidak otomatis menghilangkan hak kepegawaian seorang ASN.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka hak-hak kepegawaiannya masih melekat sesuai regulasi ASN dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022