
Bos PT Sri Rejeki Isman Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5) (Radar Semarang)
JawaPos.com - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/5). Iwan Setiawan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di tiga bank milik negara, sekaligus terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, sebagaimana dikutip Radar Semarang (Jawa Pos Grup).
Selain hukuman pidana badan, terdakwa juga dijatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Iwan Kurniawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
"Apabila tidak dipenuhi, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 6 tahun," tegas Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut terdakwa secara sengaja memanipulasi laporan keuangan PT Sritex guna memperoleh pinjaman dari bank-bank BUMN. Padahal, kondisi keuangan perusahaan saat itu telah bermasalah sehingga pinjaman tersebut dinilai berisiko tinggi untuk tidak dilunasi.
“Pengajuan kredit direkayasa dengan laporan fiktif. Tidak mungkin terdakwa tidak mengetahui kondisi keuangan perusahaannya sendiri,” ujar Hakim.
Hakim menyatakan, hasil pencairan kredit tidak digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Sebaliknya, dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset seperti tanah, sawah, bangunan, kendaraan mewah, serta pelunasan utang pribadi.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,35 triliun. Perbuatan tersebut dilakukan bersama adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, yang juga berstatus sebagai terdakwa.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis antara lain tindakan terdakwa yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, telah menikmati hasil tindak pidana, serta tidak menunjukkan penyesalan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Sementara, kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, langsung menyatakan banding. Hotman menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum terkait proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) serta status kepailitan perusahaan yang telah diputuskan pengadilan.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
