
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terus berlanjut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur pada 2012-2021 terus berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (28/4) nama mantan direktur jenderal (dirjen) kekuatan pertahanan (kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan muncul.
Dalam sidang yang berlangsung sampai malam hari tersebut, nama mantan pejabat Kemhan itu disebut oleh saksi bernama Jon Kennedy Ginting. Dia adalah bagian dari tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 Bujur Timur yang bertugas sebagai anggota engineering.
Menurut Kennedy Ginting, terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi bukan pejabat yang memerintahkan penandatanganan Certificate of Performance (COP) Navayo International AG. Sebab, perintah itu datang dari mantan Dirjen Kuathan Kemhan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan pada 2016 silam.
COP sendiri merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk menerbitkan surat tagihan atau invoice dari Navayo. Dalam persidangan, Jundri Berutu sebagai kuasa hukum Leonardi menanyakan kepada Kennedy Ginting terkait dengan perintah penandatanganan COP tersebut.
”COP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan (Kemhan),” kata Kennedy Ginting dikutip Sabtu (29/4).
Atas jawaban tersebut, majelis hakim lantas meminta dan mengingatkan saksi untuk menjawab secara lebih jelas. Majelis hakim meminta supaya Kennedy Ginting menyebutkan secara lugas sosok yang memerintahkan penandatangan COP yang berujung tagihan dari Navayo.
”Dirjen Kuathan (Kemhan), waktu itu dijabat pak Mayjen (TNI Purn) Bambang Hartawan,” ucap Kennedy Ginting menjawab pertanyaan majelis hakim.
Bukan hanya kuasa hukum Leonardi, Nur Sari Baktiana mencecar saksi Kennedy Ginting dengan mempertanyakan tanda tangan serta perintah penandatanganan dokumen COP tersebut. Hakim yang diberi pangkat laksamana muda TNI (tituler) itu ingin memastikan saksi menandatangani dokumen tersebut atas perintah Bambang. Saksi pun membenarkan bahwa itu tanda tangannya atas perintah Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, hakim yang biasa dipanggil Anna itu meminta agar oditur militer menjadikan dokumen single factory notice yang menghasilkan COP sebagai bukti. Sebab, dokumen turut berimplikasi dalam proses pengadaan sehingga Kemhan digugat oleh Navayo do pengadilan Arbitrase Singapura.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
