
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas apabila yang bersangkutan berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (12/3).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024, setelah kalah dalam sidang praperadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya meminta surat resmi apabila Yaqut mengajukan penundaan pemeriksaan.
“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (12/3).
Pernyataan tersebut disampaikan KPK untuk merespons dinamika terkait kehadiran Gus Yaqut dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Ia juga mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan sebenarnya sudah diterima sejak pekan lalu.
“Betul. Surat panggilan tanggal 6 Maret 2026. Hadir. Namun, KPK sendiri membuat pernyataan di media seolah-olah belum memanggil, padahal sudah memanggil Gus Yaqut jauh sebelum putusan praperadilan,” ujar Mellisa.
Agenda pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut KPK setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut pada Rabu (11/3).
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas sah secara hukum.
Baca Juga:Rezeki Besar Mendekat! 7 Shio Ini Diprediksi Mendapat Keuntungan Mendadak dalam Waktu Dekat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selama ini penyidik menunda pemeriksaan untuk menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berjalan.
Kini, setelah putusan keluar, KPK akan melanjutkan proses penyidikan secara lebih fokus. Kasus ini sendiri telah memiliki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak Agustus 2025.
“Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya. Selama ini praperadilan kami hormati. Ke depan kami akan lebih fokus pada penanganan perkaranya,” tegas Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Gus Yaqut setelah pemeriksaan, Asep belum memberikan kepastian. Ia menegaskan penahanan harus memenuhi syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
