Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia Diperiksa Mabes Polri dalam kasus narkoba. (Istimewa/Lombok Post)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa keterlibatan Didik dalam kasus narkoba terungkap setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapati seorang polisi masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Bima Kota. Dia terhubung dengan jaringan itu melalui anak buahnya berinisial M (Maulangi).
Di Polres Kota Bima, Maulangi sempat bekerja sebagai kasat narkoba dengan pangkat AKP. Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, polisi mendapatkan informasi bahwa telah diterima sejumlah uang pada Juni-November 2025. Sebagian besar uang tersebut diserahkan oleh Maulangi kepada Didik yang saat itu bertugas sebagai kapolres dengan pangkat AKBP.
”Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” terang Brigjen Eko.
Atas temuan tersebut, pada 11 Februari lalu dilakukan interogasi terhadap Didik. Saat itu dia diperiksa oleh Divpropam Polri terkait keterlibatannya dalam perkara yang menjerat Maulangi. Sejak 16 Februari, Eko menyatakan bahwa Polda NTB sudah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dengan nilai Rp 2,8 miliar.
Kasus tersebut berbeda konstruksi dengan kepemilikan narkoba yang kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Kepemilikan narkoba oleh Didik didapati setelah polisi menemukan koper berisi barang haram tersebut di kediaman Aipda Dianita Agustina. Seluruh narkoba dalam koper itu sudah diakui merupakan milik Didik dan telah dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.
Atas rangkaian kasus yang menyeret Didik, pria asal Kediri tersebut dijerat menggunakan beberapa pasal sekaligus dalam undang-undang (UU) narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main. Dia terancam pidana mati.
”Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII,” jelas Eko.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022