
Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno Hatta terkait kasus peredaran vape berisi obat keras. (Istimewa).
JawaPos.com - Aktor Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman 8 bulan penjara terkait kasus liquid vape berisi obat keras. Vonis tersebut resmi diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusan pada hari ini, Rabu (22/10).
"Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut majelis hakim.
Majelis hakim meminta terdakwa Jonathan Frizzy untuk tetap ditahan. Selain itu, hukuman 8 bulan penjara tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh kekasih Ririn Dwi Ariyanti. Ijonk juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Baca Juga: Indonesia Fokus Kembangkan Kapal Selam Tanpa Awak, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Minggu Depan Uji Tembak
Majelis hakim dalam kesempatan itu mengungkapkan hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Yang meringankan, Jonathan Frizzy mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obat keras ilegal.
Vonis 8 bulan penjara terhadap Jonathan Frizzy lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintanya untuk dihukum 1 tahun penjara.
Jonathan Frizzy dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ijonk lega sekaligus bersyukur majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap dirinya meski ancaman hukuman atas pasal yang menjeratnya itu mencapai 12 tahun penjara.
"Kasus ini terjadi karena ketidaktahuan saya. Saya berpesan kepada teman-teman dan masyarakat untuk lebih berhati-hati sama pods atau vape yang beredar sekarang," kata Ijonk.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
