
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah nama tokoh nasional yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.
Mereka di antaranya, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, hingga Anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa dalam kasus ini, karena jejak karier politiknya yang pernah menjadi Anggota DPRD Jatim.
“Untuk mantan Menteri Desa, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran) ini, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (2/10).
Asep menegaskan, posisi Abdul Halim di DPRD Jatim pada periode tersebut, menjadi salah satu alasan KPK menelusuri lebih dalam peran serta hubungannya dengan penyaluran dana hibah pokmas. KPK sempat memeriksa Abdul Halim Iskandar, pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu.
KPK menilai, keterangan Abdul Halim penting untuk membongkar konstruksi perkara yang menyeret banyak pihak, termasuk anggota legislatif di Provinsi Jatim.
Selain Abdul Halim, KPK juga menyinggung nama mantan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, yang disebut-sebut menjadi salah satu pintu masuk distribusi dana hibah tersebut.
“Jadi, (dana hibah) ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jadi, beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah) makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” jelas Asep.
Asep menuturkan, penyelidikan KPK saat ini difokuskan pada pemetaan aliran dana hibah yang diduga diselewengkan melalui berbagai jalur, termasuk lewat dinas-dinas di lingkungan Pemprov Jatim. KPK berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami mengonfirmasi terhadap semua pihak yang memiliki kaitan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan penerimaan pokir atau alokasi hibah ini,” tegasnya.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas Jatim. Penetapan tersangka ini diumumkan saat penahanan empat tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap. Yakni eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), Anggota DPR sekaligus eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS), eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad di DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS).
Sementara, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim, termasuk kalangan anggota legislatif kabupaten/kota, mantan kepala desa, hingga pihak swasta.
Di antaranya, Mahud (MHD) anggota DPRD Jatim periode 2019–2024, Fauzan Adima (FA) dari DPRD Sampang, Jon Junaidi (JJ) dari DPRD Probolinggo, serta sejumlah pihak swasta seperti Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).
Nama-nama lain yang ikut terseret antara lain Moch. Mahrus (MM) yang kini duduk sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, A. Royan (AR) dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
