
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9). (Istimewa)
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal yang menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia. Ia menuding hal itu membuat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden cacat hukum.
Subhan menyebut, jika gugatan dikabulkan majelis hakim, uang Rp 125 triliun itu akan masuk ke kas negara dan dibagikan untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak. Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp 125 triliun itu, kita kebagian Rp 5 ribu,” ujarnya.
Ia menilai, kerugian immaterial yang ditimbulkan dari perkara ini tidak terhingga. Karena itu, angka Rp 125 triliun merupakan bentuk rasionalisasi yang bisa dibagikan ke masyarakat.
“Kalau kita minta umpama Rp 10 ribu, lebih besar itu kerugiannya. Itu ya rasionya begitu. Bukan Rp 125 triliun tiba-tiba datang,” tuturnya.
Dalam gugatannya, Subhan juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029. Ia menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.
Lebih jauh, ia mendesak agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun kepada dirinya dan seluruh rakyat Indonesia.
Dasar gugatan itu, lanjut Subhan, dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan umum. Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum pendidikan Indonesia.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
