Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 17.46 WIB

Pengertian Sanksi Demosi yang Dijatuhkan Kepada Bripka Rohmat di Kasus Meninggalnya Drivel Ojol Affan Kurniawan

Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan pada Kamis malam pekan lalu (28/8) hingga korban meninggal dunia. (Tangkapan Layar Polri TV).

JawaPos.com - Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka Rohmat telah selesai dengan keputusan demosi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9). 

Polisi yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan itu dijatuhi hukuman berupa sanksi demosi 7 tahun. 

Sebagaimana diketahui, dalam demo besar yang terjadi di Jakarta Kamis lalu (28/8), Bripka Rohmat yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob. Mobil itu melindas seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan. 

Insiden ini kemudian viral dan memicu kemarahan publik. Tak ayal terjadi demo susulan di sejumlah daerah di Indonesia. 

Lalu, apa itu demosi yang diterima Bripka Rohmat? Berikut pengertiannya menurut bahasa dan aturan di Polri. 

Pengertian Demosi

Secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan “demosi” sebagai pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Menurut laman hukumku.id (5/9), demosi adalah penurunan posisi atau jabatan seorang karyawan dalam sebuah perusahaan. 

Sanksi demosi bisa diberikan karena beberapa alasan. Mulai dari kinerja yang tidak sesuai, melanggar aturan, atau perubahan dalam struktur organisasi. 

Dasar Hukum Demosi di Kepolisian

Penerapan sanksi demosi terhadap anggota Polri sudah diatur dan memiliki dasar hukum. Beberapa regulasi yang mengaturnya antara lain:

1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam Perkap itu menyatakani demosi adalah "mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda." 

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore