Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 14.43 WIB

KPK Sita 4 Bidang Tanah Milik Tersangka Haryanto di Banyumas Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan TKA di Kemnaker

Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, penyidik menyita empat bidang tanah milik tersangka mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, Haryanto (HY) yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Pada pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/8).

Adapun aset yang disita meliputi satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi, satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi, serta dua bidang tanah dengan total luas 1.336 meter persegi. Seluruh aset tersebut berada di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Menurut Budi, aset-aset tersebut tidak hanya tercatat atas nama tersangka, melainkan juga diatasnamakan keluarga, kerabat, hingga pihak lain. Penyitaan aset itu dilakukan sebagai upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

"Penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery)," ucap Budi.

Selain penyitaan, KPK juga melanjutkan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih, pada Selasa (19/8). KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandara (YNY) dan seorang karyawan swasta, Muhammad Fachrudin Azhari (MFA).

Budi menyebut, Yuda Novendri Yustandara dimintai keterangan terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen pengurus RPTKA. Sementara, Muhammad Fachrudin Azhari didalami soal rekening penampungan yang digunakan tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pada Kamis (5/6).

Kedelapan tersangka itu di antaranya, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono; Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore