Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 04.24 WIB

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI

Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil OTT KPK di Sumut pada Kamis malam (26/6). Keterangan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (28/6). (YouTube KPK) - Image

Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil OTT KPK di Sumut pada Kamis malam (26/6). Keterangan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (28/6). (YouTube KPK)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menetapkan dua Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Hal ini setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penerbitan Sprindik tersebut. Namun, KPK tidak mengungkap identitas kedua tersangka tersebut.

“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Pejabat KPK berlatar belakang jenderal polisi bintang satu itu memastikan, lembaga antirasuah akan menyampaikan secara rinci identitas dari para tersangka tersebut.

“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka,” ujarnya.

Selain dua tersangka yang sudah ditetapkan, KPK masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari unsur legislatif. 

“Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami,” urai Asep.

Berdasarkan informasi, dua legislator yang kerap diperiksa penyidik terkait kasus ini yakni, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Namun, KPK belum mengonfirmasi secara resmi apakah keduanya merupakan tersangka dimaksud.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan penyaluran bantuan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore