
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menuding proses hukum yang menjerat kliennya merupakan bentuk pengalihan isu atas kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap buron Harun Masiku.
Menurut dia, Hasto dijadikan tumbal atas kelalaian lembaga antirasuah tersebut dalam menuntaskan kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Pernyataan itu disampaikan Patra dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
“Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut,” kata Patra saat membacakan pledoi.
Patra menjelaskan, penyebab utama kegagalan penangkapan Harun Masiku justru bersumber dari tindakan KPK sendiri.
Ia menuding keputusan KPK yang terlalu cepat mempublikasikan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan ke media massa pada 2020 sebagai sebabnya.
Ia juga menyinggung pernyataan pimpinan KPK saat itu yang menyatakan Harun Masiku akan ditangkap dalam waktu satu pekan. Menurut Patra, langkah tersebut justru memberi waktu bagi Harun untuk melarikan diri.
“Secara logis, hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan,” urainya.
Lebih lanjut, Patra menyanggah dalih KPK yang menyebut aksi Kusnadi, orang kepercayaan Hasto, yang menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024 sebagai penyebab tidak tertangkapnya Harun Masiku. Ia menilai argumen itu tidak memiliki hubungan kausalitas.
“Quod non, perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku,” tegas Patra.
Nota pembelaan itu dibacakan setelah Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa menyebut Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Uang tersebut diberikan Hasto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
