
Penampakan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp 11.8 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan tumpukan uang yang mereka sita dalam penanganan kasus korupsi CPO minyak goreng. Total uang sitaan tersebut mencapai Rp 11,8 triliun. Kejagung pun membeber asal muasal uang belasan triliun tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (17/6), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa uang sebanyak itu berasal dari 5 terdakwa korporasi pada kasus korupsi CPO minyak goreng.
Berdasar perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11,8 triliun.
Angka sebesar itu diperoleh dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64; dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78.
Penampakan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
”Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 11.880.351.802.619 pada rekening penampungan lainnya JAM Pidsus,” terang dia.
Pengembalian uang tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejagung dengan melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025. Penyitaan itu dilakukan pada tingkat penuntutan dengan dasar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
”Setelah dilakukan penyitaan, tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” imbuhnya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
