
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gerak cepat melakukan pengusutan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI periode 2020-2023. Dalam pengusutan ini, tim penyidik KPK menggeledah dua kantor dan satu rumah yang berlokasi di DKI Jakarta.
"Bahwa pada pekan lalu, Selasa (27/5), penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6).
Budi menjelaskan, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah milik seorang PNS Kemenaker yang beralamat di Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, serta buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan.
"Serta uang tunai sekitar Rp 300 juta dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ungkap Budi.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah dua kantor perusahaan agen pengurusan TKA, yakni PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, serta dokumen terkait lainnya.
Serta, PT LIS yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi penggeledahan.
"Menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun identitasnya belum dibuka. Lembaga antirasuah meminta para tersangka untuk kooperatif jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
KPK menduga pegawai pada Ditjen Binapenta Kemnaker memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Mereka diancam pidana dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
