Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 April 2025 | 23.17 WIB

Kejagung Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung  Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar - Image

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses penemuan uang hampir 1 Triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Korps Adhyaksa menetapkan Zarof sebagai tersangka kasua tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait uang temuan di rumahnya yang mencapai hampir Rp1 triliun. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa penyidik selama ini melakukan penggalian pendalaman dan pengembangan dan sejak 10 April 2025 lalu Zarof juga telah dilakukan penyidikan, dugaan tindak pidana pencucian uang 

"Bahwa berkaitan dengan penyidikan itu oleh penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU, jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025," terangnya.

Menurutnya, terkait penanganan perkara ZR, khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki Zarof. "Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru. ," ujarnya.

Tujuannya agar tidak dilakukan tindakan pengalihan aset, kejadian semacam itu banyak terjadi. " Penyidik juga sudah melakukan pengeledahan dan penyitaan terhadap berbagai dokumen ya, nanti bisa di-share terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud," tegasnya. 

Menurutnya penyidik tidak pernah diam dan berhenti. Dari perkara suap dan atau gratifikasi yang sekarang sedang bergulir di pengadilan, maka penyidik terus melakukan upaya pengembangannya. "Makanya dilakukan terhadap yang bersangkutan itu dilakukan penyidikan TPPU-nya, dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," urainya. 

Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada pengeledahan penyitaan dan ada pemblokiran terhadap berbagai aset di beberapa daerah yang sudah dilakukan. "Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya," paparnya. 

Nah yang perlu diketahui juga bahwa penyidik selalu punya strategi. Khususnya untuk mengetahui asal muasal uang Rp920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. "Pertanyaannya dari mana uangnya," tegasnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore