
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka suap kasus minyak sawit, diduga menerima miliaran dari Ketua PN Jakarta Selatan. (Dok Kejagung)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga majelis hakim yang memutus bebas dengan onslag perkara minyak sawit sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang bernilai miliaran dalam dua tahap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Djuyamto sebagai hakim PN Jaksel, Agam Syarif Baharuddin menjabat hakim PN Jakpus, dan Ali Muhtarom sebagai hakim adhoc.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidum Kejagung, Abdul Qohar menuturkan bahwa dari pemeriksaan terhadap para saksi diketahui bahwa setelah terbit penetapan sidang, tersangka Arif Nuryanta memanggil Djuyamto selaku Ketua Majelis dan Agam Syarif Baharuddin selaku hakim Anggota.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka suap kasus minyak sawit, diduga menerima miliaran dari Ketua PN Jakarta Selatan. (Dok Kejagung)
Arif memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp 4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.
"Kemudian uang Rp 4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi tiga kepada ASB, AL, dan DJU. Kemudian pada sekira bulan September atau Oktober 2024, tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp 18 miliar kepada DJU," terangnya.
Kemudian Djuyamto membagi tiga uang tersebut di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian, yaitu Agam Syarif Baharuddin menerima uang dolar yang setara dengan Rp 4,5 miliar, Djuyamto menerima uang dolar setara dengan Rp 6 miliar dan dari uang bagian Djuyamto tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp 300 juta, dan Ali Muhtarom menerima uang berupa dolar Amerika yang setara dengan Rp 5 miliar. "Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp 22 miliar," ujarnya.
Abdul Qohar menjelaskan ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus Onslag. "Berdasarkan alat bukti yang cukup pada malam hari ini penyidik menetapkan 3 orang hakim sebagai tersangka," paparnya.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka suap kasus minyak sawit, diduga menerima miliaran dari Ketua PN Jakarta Selatan. (Dok Kejagung)
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor minyak sawit atau crude oil palm. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp 60 miliar dari advokat Aryanto dan Marcella Santoso melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Kejagung telah menahan keempat tersangka dalam kasus tersebut. Kini didalami soal potensi aliran dana terhadap tiga hakim yang memutuskan onslag dalam kasus ekspor minyak sawit tersebut.
Harli menuturkan, saat ini pendalaman juga dilakukan terhadap majelis hakim yang memberikan putusan onslag. Dua hakim anggota yang memutuskan onslag tengah diperiksa oleh penyidik. "Sedang diperiksa keduanya," paparnya. Kedua hakim yakni, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Sedangkan untuk Ketua Majelis Hakim Djuyamto sempat datang ke Kejagung pukul 02.00. Namun, kedatangannya tidak terinformasi ke penyidik. "Untuk itu yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang kembali," terangnya. (idr)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
