
KASUS PEMBUNUHAN: Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) bersama kakak Vina, Marliana (dua dari kanan) di Jakarta, Rabu (29/5).
JawaPos.com – Koreksi terhadap langkah polisi yang menyatakan Pegi Setiawan sebagai pelaku disuarakan keluarga korban, Vina Dewi Arsita. Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu menyebut Pegi bukan bagian dari pelaku berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) lima terpidana kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa lima di antara enam terpidana menyatakan hal tersebut. Itulah yang tertuang dalam BAP para terpidana yang dibuat sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. ”Hanya satu (di antara enam terpidana, Red) yang mengatakan Pegi pelaku,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (29/5).
Pengacara yang kerap tampil nyentrik itu pun meminta polisi melakukan penyidikan secara menyeluruh. Permintaan itu juga disampaikan keluarga Vina. ”Dari keluarga korban mengatakan mohon agar benar-benar (penyidikan Pegi) diteliti ulang sikap kepolisian,” ungkapnya.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi, seorang kuli bangunan, yang disebut buron selama delapan tahun. Polisi menyebut bahwa Pegi merupakan salah seorang pelaku utama dalam kasus pembunuhan dengan korban Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, yang terjadi pada 2016.
Saat dirilis kepolisian pada Minggu (26/5), Pegi sempat menyebut bahwa dirinya difitnah. Dia tidak mengetahui sama sekali kasus tersebut. Namun, ketika Pegi menyampaikan pernyataan itu, petugas berusaha menghalangi dan kemudian membawanya pergi.
Setelah merilis Pegi, Polda Jabar kemudian menyatakan bahwa jumlah buron bukan tiga orang seperti yang disinggung dalam amar putusan pengadilan. Melainkan satu orang saja, Pegi. Kontan, penghilangan nama dua orang, Dani dan Andi, itu menuai kecaman.
Komnas HAM Pantau Penanganan
Terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menjelaskan, lembaganya masih memantau penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Komnas HAM juga mendalami fakta dan proses hukum yang dilakukan saat ini. ”(Komnas HAM) belum bisa menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi,” ujarnya di DPR kemarin.
Saat ini Komnas HAM menerima dua aduan terkait dengan kasus tersebut. Pertama, dugaan penghalangan akses bantuan hukum. Sementara, aduan kedua terkait dengan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tersebut di Polres Cirebon. (tyo/c14/ttg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
