Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16.13 WIB

Soal Restitusi Almarhum Brigadir Yosua, LPSK Sebut Jumlahnya Tergantung Klaim Keluarga

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution - Image

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution

JawaPos.com - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merencanakan mengajukan restitusi kepada para terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri masih menunggu pengajuan resmi dari keluarga Yosua.

"Nominal tergantung dari klaim keluarga atau ahli waris korban," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada wartawan, Sabtu (12/8).

Maneger menuturkan, komponen yang bisa diajukan adalah kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.

Dalam mengajukan restitusi, pihak keluarga bisa menyampaikannya kepada LPSK setelah menetapkan nilai yang akan dimohonkan. Setelah itu, LPSK akan mendaftarkan permohonan restitusi kepada Pengadilan Negeri untuk diadili.

"Jadi hanya melalui LPSK instansi yang menangani restitusi," jelas Maneger.

Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore