Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juli 2023 | 21.17 WIB

Buka Penyidikan Baru, KPK Akui Telah Tetapkan Seorang Kepala Daerah di Sultra Tersangka Suap Dana PEN

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya - Image

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
 
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. 
 
"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana Ardian Noervianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7).
 
 
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta sebagai tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci terkait sosok tersebut.
 
"Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," ucap Ali.
 
 
Ia memastikan, apabila pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka akan membukanya ke publik. Sebab saat ini, KPK tengah melakukan alat bukti dari pengembangan kasus tersebut. 
 
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," tegas Ali.
 
Sebelumnya, Ardian terbukti menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN. Sebab, Ardian berwenang melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
 
Penerimaan suap yang diterima Ardian  dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar SGD 131.000 atau setara dengan Rp 1,5 miliar. Sementara sisanya atau sebesar Rp 500 juta diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur.
 
Ardian terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore