
Istri pengusaha emas, Virgita Legina Hellu dan selingkuhannya MM. (Istimewa)
JawaPos.com - Virgita Legina Hellu, istri pengusaha emas, almarhum Nasruddin alias Acik, 44, membuat pengakuan mengejutkan. Kepada polisi, Virgita mengaku sudah berulangkali merencanakan pembunuhan suaminya, Nasruddin.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Virgita dan selingkuhannya MM ternyata sudah merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak Februari 2021. Setelah berulangkali direncanakan, pembunuhan itu akhirnya berhasil dilaksanakan di Jalan Hanurata, Kampung Holtekam, Balai Distrik Muaratami, Papua, Senin malam (28/6) sekitar pukul 21.30 WIT.
“Dari pengakuan istri korban (Virgita), pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas, Senin (5/7).
MM merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan. MM dan Virgita selingkuh sejak awal 2021. Hubungan gelap yang terus terjalin antara Virgita dan MM membuat keduanya merencanakan pembunuhan Nasruddin.
Keduanya lalu membuat skenario seolah-olah Virgita dan Nasruddin dirampok. Virgita Legina Hellu Berakting Seolah Dirampok
Sebelum menghabisi nyawa Nasruddin, Virgita dan MM telah bertemu di salah satu mal. Pertemuan itu terjadi sesaat sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Virgita kemudian pulang ke rumahnya bersama suaminya, Nasruddin.
Saat dalam perjalanan pulang, MM mencegat mobil yang dikemudikan Nasruddin di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Senin malam (28/6).
MM menusuk Nasruddin dengan senjata tajam hingga tewas. MM juga membawa kabur tas milik Virgita. Setelah kejadian itu, Virgita berakting seolah-olah dirinya dan suami dirampok yang berujung pada kematian Nasruddin.
“VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,” tandasnya.
Kini, MM dan Virgita Legina Hellu telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. “VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” tandas Kombes Gustav R Urbinas.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
