Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2017 | 21.28 WIB

Perkuat Pembuktian, KPK Ambil Contoh Suara Sekda Kota Malang

Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono, saat menggelar jumpa pers pengunduran dirinya, usai dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK, Kamis (10/8) kemarin. - Image

Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono, saat menggelar jumpa pers pengunduran dirinya, usai dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK, Kamis (10/8) kemarin.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan penyuapan yang menjerat Eks Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono.


Untuk menggali bukti-bukti tambahan sebagai pelengkap berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015, penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengambil sampel atau contoh suara Cipto.


"Tadi dilakukan pengambilan sampel suara dalam pemeriksaan Sekda Malang sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).


Menurut Febri, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi penyidik kepada Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang melalui pengambilan sampel suara tersebut. "Ada suara dan proses komunikasi yang perlu kami konfirmasi," ujar Febri.


Meski demikian, Febri masih enggan menyebut detail komunikasi yang dilakukan Cipto, yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan hari ini.


Selasa (22/8) kemarin, KPK kembali memeriksa Wali Kota Malang Mochammad Anton. Anton diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mendalami proses pembahasan serta persetujuan APBD Kota Malang.


Dalam perkara ini, Mochamad Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus. Yakni, terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015.


Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono.


Selain itu, KPK juga menetapkan Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lainnya. Dalam perkara ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman. Suap itu terkait proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 senilai Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears hingga 2018. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore