Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Mei 2017 | 01.47 WIB

Asing Soroti Vonis Ahok, Polri: Komentar Boleh, Tapi Jangan Ikut Campur

Basuki Tjahaja Purnama saat sidang vonis kasus penistaan agama. - Image

Basuki Tjahaja Purnama saat sidang vonis kasus penistaan agama.

JawaPos.com - Sejumlah negara asing ikut mengomentari hukuman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Bahkan pihak asing itu menyerukan agar pasal penistaan agama ditinjau ulang.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto meminta pihak luar negeri agar menghormati hukum yang ada di Indonesia. "Kita sudah ada aturan hukumnya. Itu yang kita gunakan. Kalau pihak asing menyoroti, saya kira mereka harus memahami dulu aturan-aturan hukum di negara kita," ujar Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5).


Menurut dia, pihak mana pun boleh saja mengomentari hasil putusan sidang Ahok. Akan tetapi sebaiknya tidak mencampuri, apalagi mengintervensi putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu. "Kita harus melihat konteksnya. Komentar boleh saja, tapi jangan ikut campur," tegas Setyo.


Sebagaimana diketahui sejumlah negara yang ikut memberikan perhatian dari luar negeri itu yakni Uni Eropa, Inggris, Denmark, dan Badan HAM PBB untuk Asia. Semuanya prihatin atas vonis penjara untuk kasus dugaan penodaan agama. Banyak yang menyerukan agar pasal penistaan agama ditinjau ulang. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore