Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 18.29 WIB

Penyuap Patrialis Akbar Jalani Pemeriksaan Pertama Pasca Ditahan KPK

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pengusaha daging impor Basuki Hariman kembali dimintai keterangan pasca ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari tadi. Basuki akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"BHR akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)" kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/1).

Semalam, Basuki keluar gedung KPK sekitar pukul 2.30 WIB. Saat keluar, dia mengklaim tidak pernah menyuap Patrialis. Namun, uang sebesar USD 20 ribu itu diberikan kepada Kamaluddin, kerabat Patrialis. Dia pun mengaku sebagai korban dari Kamaluddin.

Basuki Hariman ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. "BHR ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Rabu (25/1) lalu, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.

Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (26/1) kemarin.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore