Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Maret 2026 | 22.04 WIB

Tidak Tinggal Diam, Bareskrim Polri Asistensi Penanganan Kasus Nizam di Sukabumi

Ilustrasi penganiayaan anak. (Freepik)

JawaPos.com - Kasus dugaan tindak kekerasan yang menewaskan seorang anak bernama Nizam Syafei tidak lepas dari atensi Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) memastikan telah mengasistensi penanganan kasus tersebut sejak awal.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (3/3). Terlepas dari ramainya sorotan publik terhadap kasus tersebut, Nurul menyatakan bahwa instansinya sudah melakukan asistensi.

”Dari awal kami dari Mabes Polri sudah kawal kasus ini, melakukan asistensi untuk ditangani secara profesional,” kata dia.

Nurul memastikan, pihaknya tidak tinggal diam bila memang dalam kasus tersebut ada unsur pelanggaran hukum lain seperti pembiaran. Menurut dia, tindakan itu dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

”Sedang saya cek (di kasus Nizam) apakah ada indikasi ke sana atau tidak. Kami sedang dalami melalui Ditres PPA-PPO Polda Jabar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan kasus tersebut pada Senin (2/3). Dalam kesempatan itu, turut hadir kapolres Sukabumi dan perwakilan pihak keluarga. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Dia menegaskan, keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

”Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” pintanya.

Tidak hanya itu, Komisi III DPR menekankan pentingnya pendalaman seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP. Untuk itu, dia meminta aparat bekerja cermat serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara jelas.

Komisi III juga memastikan perlindungan terhadap saksi dan pihak yang memberikan keterangan dalam kasus tersebut. Tujuannya agar proses hukum berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan. Komisi III memastikan seluruh masukan dari keluarga dan kuasa hukum menjadi bagian dari pengawasan.

”Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” tegasnya.

Menurut dia, sikap tersebut menjadi penegasan komitmen Komisi III DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dapat ditegakkan secara konsisten.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore