
Para tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Pengusutan itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menersangkakan Sugiri Sancoko.
Siapa sebenarnya sosok Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko?
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo, Jawa Timur, 26 Februari 1971. Dia menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Dr. Soetomo Surabaya dan meraih gelar Magister (S-2) pada 2014.
Karier politiknya dimulai ketika dipercaya sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2009–2014. Kemudian kembali menjabat untuk periode 2014–2019.
Sugiri Sancoko merupakan politikus PDI Perjuangan. Pada Pilkada 2020, Sugiri terpilih sebagai Bupati Ponorogo untuk masa jabatan 2021 - 2025. Atas kepercayaan masyarakat, Sugiri Sancoko kembali memenangkan Pilkada 2024 dan melanjutkan kepemimpinannya sebagai Bupati Ponorogo untuk periode kedua 2025–2030.
Nahas, tidak sampai dua periode, Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK, pada Jumat (7/11). Sugiri Sancoko diduga menerima suap yang mencakup tiga klaster, di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Suap Museum Reog
Penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan pembangunan proyek RSUD dr. Harjono. Tak hanya itu, KPK menduga dalam pengembangan kasus ini ada penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
"Adanya dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (7/12).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menduga ada penerimaan aliran uang haram pembangunan proyek Museum Reog di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim). "Penyidik menelusuri, melacak seperti apa proses dan mekanisme pengadaan dari museum reog tersebut," ujar Budi.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
