Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 April 2025 | 14.12 WIB

Terima Uang Dari Ketua PN Jaksel, Tiga Hakim Pemvonis Onslag Kasus Minyak Sawit Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka suap kasus minyak sawit, diduga menerima miliaran dari Ketua PN Jakarta Selatan. (Dok Kejagung) - Image

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka suap kasus minyak sawit, diduga menerima miliaran dari Ketua PN Jakarta Selatan. (Dok Kejagung)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga majelis hakim yang memutus bebas dengan onslag perkara minyak sawit sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang bernilai miliaran dalam dua tahap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Djuyamto sebagai hakim PN Jaksel, Agam Syarif Baharuddin menjabat hakim PN Jakpus, dan Ali Muhtarom sebagai hakim adhoc.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidum Kejagung, Abdul Qohar menuturkan bahwa dari pemeriksaan terhadap para saksi diketahui bahwa setelah terbit penetapan sidang, tersangka Arif Nuryanta memanggil Djuyamto selaku Ketua Majelis dan Agam Syarif Baharuddin selaku hakim Anggota.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka suap kasus minyak sawit, diduga menerima miliaran dari Ketua PN Jakarta Selatan. (Dok Kejagung)

Arif memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp 4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.

"Kemudian uang Rp 4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi tiga kepada ASB, AL, dan DJU. Kemudian pada sekira bulan September atau Oktober 2024, tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp 18 miliar kepada DJU," terangnya.

Kemudian Djuyamto membagi tiga uang tersebut di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian, yaitu Agam Syarif Baharuddin menerima uang dolar yang setara dengan Rp 4,5 miliar, Djuyamto menerima uang dolar setara dengan Rp 6 miliar dan dari uang bagian Djuyamto tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp 300 juta, dan Ali Muhtarom menerima uang berupa dolar Amerika yang setara dengan Rp 5 miliar. "Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp 22 miliar," ujarnya.

Abdul Qohar menjelaskan ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus Onslag. "Berdasarkan alat bukti yang cukup pada malam hari ini penyidik menetapkan 3 orang hakim sebagai tersangka," paparnya.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka suap kasus minyak sawit, diduga menerima miliaran dari Ketua PN Jakarta Selatan. (Dok Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor minyak sawit atau crude oil palm. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp 60 miliar dari advokat Aryanto dan Marcella Santoso melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Kejagung telah menahan keempat tersangka dalam kasus tersebut. Kini didalami soal potensi aliran dana terhadap tiga hakim yang memutuskan onslag dalam kasus ekspor minyak sawit tersebut.

Harli menuturkan, saat ini pendalaman juga dilakukan terhadap majelis hakim yang memberikan putusan onslag. Dua hakim anggota yang memutuskan onslag tengah diperiksa oleh penyidik. "Sedang diperiksa keduanya," paparnya. Kedua hakim yakni, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Sedangkan untuk Ketua Majelis Hakim Djuyamto sempat datang ke Kejagung pukul 02.00. Namun, kedatangannya tidak terinformasi ke penyidik. "Untuk itu yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang kembali," terangnya. (idr)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore