Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Februari 2025 | 03.36 WIB

Sebelum Jadi Tersangka, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ikut Ungkap Kasus SPBU Curang di Sukabumi

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung).

JawaPos.com - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjadi salah seorang dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang diumumkan Kejaksaan Agung pada Senin malam (24/2). Sebelum jadi tersangka, Riva sempat turut ambil bagian dalam pengungkapan kasus dugaan kecurangan SPBU di Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu pekan lalu (19/2). 

Saat itu, Riva menyampaikan bahwa pengelola SPBU yang diduga melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,4 miliar per tahun itu langsung ditindak. Dia juga mendorong penyidikan kasus tersebut terus berjalan sampai tuntas. Secara tegas, orang nomor satu di Pertamina Patra Niaga itu menyampaikan bahwa kecurangan yang diduga dilakukan SPBU tersebut tidak dapat ditolerir. 

”Dan kami mau menegaskan, kami mau menyampaikan bahwa Pertamina dalam hal ini tidak akan segan-segan dan tidak akan mentolerir siapa saja mitra atau pengusaha yang tidak menjalankan pelayanannya sesuai dengan aturan,” kata Riva kepada awak media. 

Tidak berselang lama, Riva diumumkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dia duga terlibat dalam rasuah yang menyebabkan kerugian negara Rp 193,7 triliun. Angka yang luar biasa besar itu diperoleh para penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah mereka menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. 

Rinciannya adalah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp 21 triliun. Tidak hanya itu, Kejagung mendapati salah satu modus yang dilakukan oleh Riva dalam kasus tersebut. Dia disebut melakukan oplos pertalite dengan pertamax. 

”Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore