JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dari tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) berinisial MIA sebesar Rp 11,7 miliar. Penyitaan itu dilakukan untuk memulihkan keuangan negara dari kerugian kasus ini sebesar Rp 250 miliar.
"Bahwa pada 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari
tersangka MIA sebesar Rp 11,7 miliar," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (25/2).
Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Kerugian negara akibat kredit fiktif ini, mencapai kurang lebih sebesar Rp 250 miliar.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menyatakan, aejak perkara ini bergulir sampai saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan di antaranya, dua unit Toyota Fortuner, dunia unit Honda CRV, dsan satu unit Honda HRV.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50
miliar dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 12,5 miliar sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, Tessa memastikan, penyidik akan terus mengejar berbagai aset milik tersangka, baik yang dikuasai keluarga tersangka ataupun yang dikuasai pihak lain.
"Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bilamana ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka," tegas Tessa.
Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan ini, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah yakni berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
KPK menyebut modus dugaan korupsi itu berupa kredit fiktif terhadap 39 debitur. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan mencapai Rp 220 miliar.
Berdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Sehingga, PT BPR Bank Jepara Artha ditutup untuk umum dan menghentikan segala aktivitasnya. (*)