
Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro kembali dilelang oleh Kejagung. (Kejagung)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang aset atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International. Kali ini, mereka melelang 17 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten yang merupakan barang rampasan dari terpidana kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, salah satu dasar lelang tersebut adalah putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 320 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 Februari 2023. Dalam putusan itu disampaikan bahwa barang bukti perkara di kasus Benny Tjokrosaputro dirampas untuk dilelang.
”Dirampas untuk dilelang oleh jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proporsional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara,” terang Harli pada Sabtu (22/2).
Dari total 17 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Harli menyampaikan bahwa lima bidang diantaranya sudah berhasil dijual. Total luas lima bidang lahan tersebut mencapai 16.608 meter persegi. Nilai total penjualannya Rp 600,3 juta. Menurut dia, keberhasilan lelang itu merupakan salah satu langkah percepatan dari Kejagung.
Badan Pemulihan Aset Kejagung, lanjut Harli, memang ingin barang rampasan yang sudah bisa dilelang segera dilelang. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari kasus-kasus yang merugikan keuangan negara. Lelang tersebut, dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk, kata Harli, merupakan pelaku tindak pidana perkara perbankan dan pencucian uang yang melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022