Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Januari 2025, 22.24 WIB

Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Ngaku Didalami Penyidik KPK Soal Tim Pemeriksa Perlintasan Harun Masiku Bentukan Yasonna Laoly

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Saffar Muhammad Godam memenuhi panggilan KPK, Rabu (15/1). - Image

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Saffar Muhammad Godam memenuhi panggilan KPK, Rabu (15/1).

JawaPos.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Saffar Muhammad Godam telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1). Godam mengaku didalami terkait data perlintasan mantan caleg PDIP Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2020 lalu.

Sebab, Saffar Godam saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta periode 2019-2020.

"Seputar perlintasan Harun Masiku 5 tahun lalu," kata Saffar Godam.

Ia menyatakan, saat itu dibentuk tim pemeriksa untuk memeriksa data perlintasan Harun Masiku. Godam mengakui kerja tim pemeriksa itu menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksanya.

"Saya ditanya ada kaitan pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk Pak Yasonna waktu itu. Ada, ada (kaitannya), tetapi terkait dengan tim pemeriksa yang dibentuk beliau. Ya memeriksa seputar kasus perlintasan Harun Masiku," ujar Godam.

Sebelum memeriksa Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumyam) Ronny Franky Sompie, pada Jumat (3/1).

Saat itu, Ronny yang masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi membenarkan bahwa Harun Masiku sempat melintas ke luar negeri pada 6 Januari dan kembali ke Tanah Air keesokan harinya pada 7 Januari 2020.

Menurutnya, saat Harun melintas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia belum ada permintaan dari KPK untuk mencegah mantan caleg PDIP tersebut. Ia menyebut, KPK baru meminta pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2020.

"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah ke luar negeri," ujar Ronny.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore