
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Saffar Muhammad Godam memenuhi panggilan KPK, Rabu (15/1).
JawaPos.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Saffar Muhammad Godam telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1). Godam mengaku didalami terkait data perlintasan mantan caleg PDIP Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2020 lalu.
Sebab, Saffar Godam saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta periode 2019-2020.
"Seputar perlintasan Harun Masiku 5 tahun lalu," kata Saffar Godam.
Ia menyatakan, saat itu dibentuk tim pemeriksa untuk memeriksa data perlintasan Harun Masiku. Godam mengakui kerja tim pemeriksa itu menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksanya.
"Saya ditanya ada kaitan pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk Pak Yasonna waktu itu. Ada, ada (kaitannya), tetapi terkait dengan tim pemeriksa yang dibentuk beliau. Ya memeriksa seputar kasus perlintasan Harun Masiku," ujar Godam.
Sebelum memeriksa Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumyam) Ronny Franky Sompie, pada Jumat (3/1).
Saat itu, Ronny yang masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi membenarkan bahwa Harun Masiku sempat melintas ke luar negeri pada 6 Januari dan kembali ke Tanah Air keesokan harinya pada 7 Januari 2020.
Menurutnya, saat Harun melintas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia belum ada permintaan dari KPK untuk mencegah mantan caleg PDIP tersebut. Ia menyebut, KPK baru meminta pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2020.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah ke luar negeri," ujar Ronny.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
