Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 22.51 WIB

David Ozora Akan Gugat Perdata Mario Dandy Rp 24 Miliar, Begini Penjelasan Jonathan Latumahina

David Ozora Akhirnya Muncul Setelah Koma Pasca Penganiayaan Mario Dandy./ YouTube The Leonardo’s. - Image

David Ozora Akhirnya Muncul Setelah Koma Pasca Penganiayaan Mario Dandy./ YouTube The Leonardo’s.

JawaPos.com - Orang tua Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy Satriyo. Dandy akan disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena belum membayar restitusi kepada David.
 
"Kemarin kita berdiskusi dengan tim hukum, penasehat hukum, Melisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait PMH ya," kata Jonathan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
 
Jonathan mengaku tidak percaya jika keluarga Dandy sudah tak punya harta. Melalui gugatan ini, diharapkan bisa terungkap jika keluarga Dandy masih menyembunyikan harta, meski telah ada yang disita KPK.
 
 
"Jadi harapannya adalah dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini nih, para koruptor-koruptor cara mainnya nyimpen harta dan lain-lain seperti ini," jelasnya.
 
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah berhasil menjual mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo. Mobil tersebut dilelang sebagai pembayaran restitusi untuk Cristalino David Ozora yang dianiaya secara brutal oleh Dandy.
 
Awalnya Rubicon ini dibuka lelang pada harga Rp 800 juta. Karena tidak laku sampai batas waktu yang ditentukan, harganya diturunkan menjadi Rp 700 juta. Namun, nilai tersebut masih belum menarik peminat, sehingga diturunkan menjadi Rp 600 juta sebagai harga pembukaan.
 
 
Pada angka terakhir, muncul 3 penawar. Setelah proses lelang berjalan, akhirnya harga terakhir yang disepakati mencapai nilai Rp 725 juta.
 
"Dari 3 penawar kita dapat harga tertinggi Rp 725 juta. Sekarang prosesnya melengkapi administrasi, kalau administrasi sudah komplit nanti kita akan lepas," kata Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Selasa (11/6).
 
Nilai Rp 725 juta akan dipotong 2,5 persen sebagai biaya administrasi lelang. Sisanya akan diserahkan semua kepada David sebagai korban. Hasil penjualan Rubicon ini sendiri masih jauh dari nilai restitusi yang diputus oleh Pengadilan. Yakni sebesar Rp 25, 14 miliar. Sehingga, yang akan dituntut sisanya yaitu Rp 24 miliar.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore