Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juli 2024 | 05.01 WIB

Sebelum Akhirnya Dibebaskan, Pegi Ungkap Kegiatan Selama di Tahanan: Ibadah, Tidur, Makan

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (JawaPos)

 
JawaPos.com - Pegi Setiawan menyatakan dalam keadaan sehat saat keluar dari tahanan Polda Jawa Barat. Dia sendiri terlihat sedikit lebih kurus dari saat ditangkap oleh penyidik pada Mei 2024 lalu.
 
"Sehat, sehat," ujar Pegi saat keluar dari tahanana Polda Jawa Barat, Senin (8/7).
 
Pegi mengaku menjalani masa tahanan dengan baik. Dia juga berusaha bergaul dengan tahanan yang lain.
 
"Di sini seperi biasa ibadah paling, tidur, makan tidur, makan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore