Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juni 2024 | 16.52 WIB

Sita Ribuan Skincare Tak Sesuai Ketentuan, BPOM Minta Masyarakat Lebih Skeptis dan Tak Tergiur Promosi

Ilustrasi skincare produk. (Sumber: freepik) - Image

Ilustrasi skincare produk. (Sumber: freepik)

JawaPos.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita 2.475 buah skincare beretiket biru  yang tidak sesuai dengan ketentuan beberapa waktu lalu. Salah satu produk yang disita disebut mengandung DNA Salmon.

Noorman Effendi selaku Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa ribuan skincare tersebut disita lantaran tetap dijual bebas di online shop meski sudah dinyatakan beretiket biru dan tak terdaftar di BPOM.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk promosi dan penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, baik di media penjualan online maupun offline," katanya.

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu menerapkan Cek KLIK sebelum memilih atau membeli produk kosmetik/skincare. Cek KLIK sendiri merupakan kependekan dari cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar, dan cek Kedaluwarsa.

"Kaidah Cek KLIK menjadi salah satu kunci dan benteng utama pertahanan konsumen agar terhindar dari produk yang berisiko bagi kesehatan. Dengan menerapkan Cek KLIK, konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan produk dengan seksama sebelum membeli dan menggunakannya," lanjut Noorman.

Etiket biru adalah istilah yang digunakan untuk sediaan farmasi yang dibuat untuk digunakan pada bagian luar tubuh (obat luar) yang mengandung bahan obat (keras) dan diberikan dengan resep/pengawasan dokter sebagai produk racikan.

Lebih lanjut, skincare beretiket biru merupakan produk yang bersifat personal, khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.

"Seharusnya skincare tersebut hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Skincare beretiket biru juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek sehingga tidak untuk dipergunakan dan/atau disimpan dalam jangka waktu lama," kata dia.

BPOM menyebut jika skincare beretiket biru pun seharusnya berupa produk racikan yang jumlahnya terbatas, bukan untuk diproduksi massal, hanya digunakan sesuai kebutuhan, dan tidak dijual online.

"Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan," lanjut Noorman.

Sementara itu, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan yaitu produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat (keras) yang diberikan tanpa resep/pengawasan dokter atau dibuat sebagai produk racikan secara massal dan dijual melalui online.

Terpisah, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr Edwin Tanihaha Sp.KK menyebut agar masyarakat pengguna skincare sebaiknya bisa lebih teliti dalam memilih produk yang dijual bebas apakah teregistrasi BPOM atau tidak.

"Itu dilihat nomor seri BPOM-nya, kemudian bila itu produk dokter bisa ditanyakan manfaat serta ingredients secara umumnya apa supaya kita bisa mengerti produk yang akan kita pakai," kata dia.

Namun, menurutnya jika produk yang dibeli secara online tidak ada no seri BPOM atau barcode BPOM, sebaiknya tidak pakai.

"Karena resiko lebih besar dibanding keuntungannya," kata Edwin.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore