Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Mei 2024 | 00.02 WIB

Kementan Danai Acara Partai Nasdem Rp 850 juta untuk Pencalonan DPR RI

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) - Image

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

JawaPos.com - Staf khusus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman mengaku terdapat aliran uang senilai Rp 850 juta ke Partai Nasdem dari Kementerian Pertanian (Kementan). Uang itu disebut untuk kebutuhan acara Partai Nasdem terkait penyerahan formulir bakal calon anggota legislatif caleg (bacaleg) DPR RI ke gedung KPU.
 
Hal itu disampaikan Joice saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Mentan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5).
 
"Berkoordinasi dengan Pak Sekjen, Pak Kasdi untuk pendanaan sebuah acara di Partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU," kata Joice saat memberikan keterangan.
 
 
Mendengar pernyataan Joice, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami maksud pernyataan Joice tersebut. Hakim Rianto mempertanyakan berapa nominal yang dianggarkan Partai Nasdem untuk acara tersebut.
 
"Anggaran telah disusun oleh Partai Nasdem? Berapa anggarannya?" tanya Hakim Pontoh.
 
Joice mengaku, awalnya Partai Nasdem menganggarkan acara tersebut lebih dari Rp 1 miliar.
 
"Anggaran awal seingat saya lebih dari Rp 1 miliar," ucap Joice.
 
 
Joice menyatakan, acara itu diselenggarakan di Nasdem Tower pada 2023. Namun, setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono tidak menyanggupinya, dan meminta anggaran itu diturunkan.
 
"Saya bicarakan dengan Pak Kasdi, lalu bilang terlalu tinggi nominal itu tidak menyanggupi. Kemudian saya menyampaikan ke panitia," ungkap Joice.
 
Hakim Pontoh lantas mempertanyakan setelah Kasdi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak menyanggupi permintaan uang Rp 1 miliar.
 
"Kasdi keberatan uang kebanyakan, kemudian apa?" tanya Hakim Pontoh.
 
 
"Kemudian disepakati Rp 850 juta," jawab Joice.
 
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. 
 
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
 
 
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore