
Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan saat memberikan sambutan dalam acara Pemberian Award dan Bincang- bincang: Sinergi Berantas Korupsi untuk Mewujudkan Ekonomi Biru, di Kantor KPP.
JawaPos.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP), Sakti Wahyu Trenggono menyinggung soal kapal yang masih banyak melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.
Hal itu disampaikan saat dirinya memberikan sambutan dalam acara Pemberian Award dan Bincang- bincang: Sinergi Berantas Korupsi untuk Mewujudkan Ekonomi Biru, di Kantor KPP, Merdeka Timur pada Senin (11/12).
Pelaku illegal fishing, artinya ia sudah menangkap ikan hingga keluar batas laut Indonesia. Di antaranya, sampai memasuki wilayah Australia, Malaysia, Thailand bahkan yang paling jauh sampai ke Madagaskar. Jumlahnya tidak hanya puluhan bahkan mencapai ratusan kapal.
Kapal yang berlayar di laut Indonesia rata- rata belum mempunyai izin, baik perizinan kepada pemerintah pusat maupun izin pemerintah daerah.
“Dari sekian banyak jumlahnya, lebih dari 80 ribu kapal, yang izin hanya enam ribu. Yang izin kementerian ini hanya enam ribu, selebihnya izinnya daerah, selebihnya tidak ada izin, jadi korupsi semua ini,” ungkap Sakti di depan para tamu undangan.
Dalam acara itu, ia mengungkap fakta bahwa pelaku yang melakukan penangkapan ilegal merupakan ‘pemain besar’. Karena penangkapannya menggunakan kapal yang berukuran di atas 30 Gross Ton (GT).
Akan tetapi pada kenyataanya, kapal- kapal itu melintas melebihi batas wilayah zona maritim. Walaupun jalur lintasnya di atas 12 mil, dilarang keras melewati Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang masih menjadi kewenangan KPP.
Tak hanya itu, pelaku penangkapan ilegal juga diduga memiliki hunian yang baik di daerah mahal yaitu Pantai Indah Kapuk (PIK) dan juga memiliki puluhan kapal di berbagai daerah.
“30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia atau KPP tidak mungkin bisa mengawasi sejauh itu. Rumahnya di pondok indah, di PIK, tapi punya 80 kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah, BBM- nya subsidi pemerintah (padahal) itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT,” singgungnya.
Semua aturan itu dijelaskan dalam, Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2001 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Karena banyaknya masyarakat yang masih melanggar dan belum mengikuti aturan yang sudah berlaku. Pemerintah akan coba lebih memperketat aturan dan mengeluarkan kebijakan untuk bisa mengendalikan itu semua.
Maka dari itu, saat ini KPP sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Peraturan itu nantinya akan mengatur dengan lengkap terkait hak dan juga pembagian wilayah tangkapan di zonanya masing- masing.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
