
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk tahap akhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan sejumlah perubahan dalam beleid tersebut. Salah satunya, pasal 27 yang akan dibatasi penerapannya.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal tersebut sering dianggap sebagai ”pasal karet” yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Samuel A. Pangarepan menuturkan bahwa pasal 27 tersebut akan dibatasi. Tidak akan berlaku untuk orang yang membela diri. ”Misalnya, korban pelecehan seksual menyebarkan video sebagai pembelaan diri. Itu tidak bisa dipidana memakai pasal 27,’’ paparnya.
Yang juga penting terdapat pengecualian lain. Yakni, demi kepentingan umum. Bila ada penyebaran informasi demi kepentingan umum, tidak bisa diterapkan pasal tersebut. ’’Ini perubahannya,’’ terangnya.
Ada juga pengaturan terkait digital ID yang merupakan identitas digital berupa algoritma. Digital ID itu ditujukan untuk menghindari data pribadi bocor. ”Karena hanya bisa dilihat pemilik dan yang berkepentingan,’’ jelasnya.
Orang tidak berkepentingan tidak akan bisa membaca digital ID tersebut. Dia mengatakan, digital ID bisa digunakan untuk layanan perbankan dan pemerintah. (idr/c6/ttg)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
