JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang enggan menyampaikan permintaan maaf, setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyandang status tersangka.
Menurut Novel, Alexander Marwata sebagai pimpinan KPK dua periode seharusnya mampu menjaga marwah KPK.
"Seharusnya kita bukan bicara maaf atau tidak minta maaf, tapi kita bicara kewajibannya dia seperti apa, karena ketika upaya memberantas korupsi yang dilakukan tentunya seharusnya setiap adanya dugaan tindak pidana Korupsi dia berkepentingan naik di dalam KPK maupun di luar KPK," kata Novel di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Novel, jabatan Pimpinan KPK seharusnya melekat saat para pimpinan KPK berada di luar gedung KPK.
"Apakah kalau di luar KPK Alexander Marwata merasa punya kewajiban dan kalau di dalam KPK dia merasa nggak punya kewajiban kan aneh," tegas Novel.
Ia pun merasa khawatir, sikap Alex justru membela Firli Bahuri yang telah menyandang status tersangka.
"Saya khawatir itu menjadi konsen dari yang bersangkutan," cetus Novel.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dirinya tak merasa malu, meski pimpinannya Ketua KPK Firli Bahuri menyandang status tersangka. Hal ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex beralasan, kasus yang menjerat Firli Bahuri belum terbukti dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga dirinya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," sambungnya.
Alex juga menyatakan tak mempermasalahkan penilaian masyarakat terhadap kelembagaan KPK. Karena itu, ia menyatakan tak perlu melontarkan permintaan maaf meski Firli Bahuri menyandang status tersangka.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," tegas Alex.
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 hingga 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.