Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 November 2023 | 20.59 WIB

Firli Bahuri Tolak Diperiksa di Polda Metro Jaya, Minta di Bareskrim Mabes

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. - Image

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

JawaPos.com – Kendati tak datang saat dipanggil Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menolak disebut mangkir. Dia berdalih, ketidakhadirannya selalu disertai surat resmi. ”Saya tidak pernah mangkir. Karena kami beri surat. Jadi, tidak pernah itu mangkir,” ucap Firli kemarin (14/11).

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya dan Dewas KPK kini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebenarnya polda telah menjadwal ulang pemeriksaan Firli kemarin. Namun, Firli tetap tidak hadir.

Firli juga menampik dirinya bersitegang dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Dia mengatakan, KPK selalu berkomunikasi dengan penyidik di dua instansi tersebut. Firli juga berjanji akan datang ke Polda Metro Jaya. Meski begitu, dia enggan menyebut tanggal pastinya.

Terkait pemeriksaan di Dewas KPK, Firli menyatakan bahwa dirinya sebenarnya bakal hadir. Namun, ternyata dewas sedang ada agenda ke luar kota. Rencananya, Dewas KPK akan memanggil ulang Firli pada Senin (20/11).

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa Firli tidak datang pada pemeriksaan kemarin. Menurut dia, polda telah menerima surat tertanggal 13 November 2023 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin.

Surat itu menyatakan bahwa Firli tidak bisa datang karena akan memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK. ”Dalam surat dimaksud juga disampaikan permintaan agar pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan dilakukan di gedung Bareskrim Polri,” terangnya.

Mengapa Firli meminta diperiksa di kantor Bareskrim? Ditanya begitu, Ade Safri meminta awak media bertanya langsung kepada Firli.

Pada bagian lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, Firli sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil Polda Metro Jaya. Sesuai KUHAP, penyidik diharuskan melakukan upaya pemanggilan paksa. ”Dalam 1 x 24 jam harus didatangkan itu,” tegasnya. (elo/ygi/idr/c9/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore