Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 November 2023 | 15.00 WIB

KPK Kembali Undang Polda Metro Jaya Akhir Pekan Ini untuk Supervisi Dugaan Pemerasan SYL

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. - Image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam koordinasi penanganan perkara untuk melakukan supervisi dugaan tindak pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, dalam undangan sebelumnya pada Jumat (10/11).
 
"Hal ini menindaklanjuti undangan pertemuan pertama kami yang belum jadi terlaksana. Pertemuan dalam rangka koordinasi ini kami jadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/11).
 
 
Ali menyampaikan, undangan kedua ini merupakan keseriusan dan komitmen KPK sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa KPK di antaranya bertugas melakukaan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
 
Ia menekankan, melalui kegiatan koordinasi, agar bisa sama-sama melihat duduk perkaranya, untuk memastikan proses hukum yang dilakukan nantinya betul-betul sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekasnisme yang berlaku.
 
"Surat sudah diterima dan kami pun yakin komitmen rekan-rekan penyidik dari Polda dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan ini," tegas Ali.
 
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, koordinasi merupakan tahapan sebelum dilakukannya supervisi. Ia menyebut, tahapan koordinasi ini yang menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.
 
"Di mana koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut," ucap Ali.
 
 
Ia mengutarakan, penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkara, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi. Informasi yang diperoleh, KPK akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak.
 
"Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi. Masyarakat penting untuk ikut mengawal proses penanganan perkara ini agar proses-prosesnya taat prsedur dan ketentuan hukum perundangan," pungkas Ali.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore