Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2023 | 02.24 WIB

Ketua MK Anwar Usman Bantah Lakukan Lobi untuk Muluskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua MK, Amwar Usman. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Ketua MK, Amwar Usman. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

 
JawaPos.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan, tidak melakukan intervensi kepada delapan hakim konstitusi, untuk memuluskan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait syarat batas usia capres-cawapres yang kini menuai polemik  di masyarakat.
 
"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?" kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).
 
"Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," sambungnya.
 
 
Anwar pun menegaskan, dirinya tak akan mundur dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut persidangan yang dijalankan itu bukan terkait fakta, melainkan norma. 
 
"Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa," tegas Anwar.
 
Dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda mengatakan, Ketua MK Anwar Usman melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan batas usia capres-cawapres.
 
"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," ungkap Violla.
 
 
"Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang," ungkapnya.
 
Violla mengungkapkan, Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu. "Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas," pungkasnya.
 
Sebagai diketahui, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK. MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman dalam memproses dugaan etik tersebut.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore