Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2023 | 13.57 WIB

Eks Penyidik KPK Nilai Wajar Permintaan Firli Diperiksa di Bareskrim

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. - Image

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai permintaan Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri sebagai permintaan yang wajar dan diperbolehkan, dikutip dari ANTARA.

"Ini permintaan wajar, apalagi tempat pemeriksaannya masih lingkungan Polri, jadi wajar. Yang enggak wajar kalau permintaan pemeriksaan dilakukan di rumahnya, itu baru enggak wajar," ujar Yudi  di Jakarta, Selasa (24/10).

Bereda informasi melalui pesan instan grup WhatsAppa kepada wartawan di Mabes Polri yang tertulis bersumber dari Dirreskrimsus Polda Metro berisi keterangan bahwa Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro telah menerima surat dari Pimpinan KPK tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.

Yang pada pokoknya surat tersebut adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi (merujuk pada surat panggilan penyidik sebelumnya, Jumat (20/10) dapat dilaksanakan pada Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri.

Dalam keterangan tersebut, juga disampaikan bahwa Dirreskrimsus Polda Metro menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan koordinasi kepada Dirtipikor Bareskrim Pol untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Terkait informasi itu, Yudi menilai alasan Firli meminta pemeriksaan di Bareskrim Polri adalah persoalan teknis yang hanya Firli saja yang tau.

Menurut dia, bisa jadi langkah tersebut sebagai salah satu strategi dalam menghadapi kasus yang diusut Polda Metro Jaya.

"Alasannya tentu yang tau dia (Firli) sendiri ya. Tapi bisa jadi itu bagian dari strategi Firli agar dia tidak bisa ditempatkan yang sama dengan saksi-saksi lain seperti itu," katanya.

Yudi yang kini anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri menyebut apa yang diminta oleh Firli merupakan hak para saksi yang masih wajar dan bisa dipenuhi.

Karena, kata dia, setiap saksi tentu punya permohonan yang dapat disampaikan kepada penyidik.

"Terkait di Mabes ya memang setiap saksi tentukan punya permohonan, bagi penyidik tentu yang paling penting adalah sikap kooperatifnya, apalagi pemeriksaan juga masih di lingkungan instansi kepolisian dan juga masih di Jakarta," kata Yudi

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu memiliki pengalaman ketika memeriksa saksi yang berada di Surabaya, penyidik lalu mencari kantor kepolisian terdekat atau lembaga penegak hukum lainnya untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore